SUSCATIN BAGIAN 1






Kepala KUA Kecamatan Baturiti Ahmadin,S.Ag memberikan materi pada kegiatan kursus calon pengantin pagi ini di Gedung Balai Nikah Kecamatan setempat. ( 7/06)
Di hadapan pasangan calon pengantin dan yang akan menjadi wali nya tersebut ia menyampaikan tentang, arti dan hukum nikah, melakukan suatu akad/perjanjian untuk mengikat diri antara lelaki dengan wanita untuk untuk menghalalkan hubungan keduanya dengan sukarela dan persetujuan kedua belah pihak dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang diridhoi Allah SWT dalam al-qur an firman Allah Swt. Artinya: maka kawinilah perempuan-perempuan lain yang kamu sukai, dua, tiga, atau emat, tetapi jika kmu tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja.

Kemudian Menghafalkan rukun nikah, 
1.ada calon suami 
2.calon istri, 
3.wali 
4.dua orang saksi, 
5.ijab
6.qobul.

Adapun Tujuan Pernikahan yakni;
1.untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang yang benar. 
2.untuk memperoleh ketenangan dan kebahagiaan hidup.
3.untuk memenuhi kebutuhan srksual secara sah dab diridhoi Allah 
4.untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat

Dan adapun calon pengantin tersebut adalah Ilham Yahya dengan Fadliyatul Azizah, disampaikannya lebih kurang selama 60 menit diikuti dengan hikmat sampai dengan selsesainya kursus dan ditutup dengan doa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox

@kuabaturiti