Keputusan Dirjen ini merupakan ketentuan pelaksana dari Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 42 ayat 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan
perkawinan.
Kepdirjen ini juga membawa banyak sekali perubahan terutama untuk formulir-formulir yang digunakan untuk pendaftaran pernikahan di KUA. Untuk lebih lengkapnya sobat bisa download kepdirjen tersebut di bawah ini.
Kepdirjen Bimas Islam Nomor 713 Tahun 2018
Sumber : www.infobimas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar