Kepdirjen Bimas Islam Nomor 713 Tahun 2018

Assalamu’alaikum sobat info bimas, diawal tahun 2019 ini admin akan share Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 713 Tahun 2018 tentang Penetapan Formulir dan Laporan Pencatatan Perkawinan atau Rujuk.

Keputusan Dirjen ini merupakan ketentuan pelaksana dari Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 42 ayat 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan
perkawinan.
Kepdirjen ini juga membawa banyak sekali perubahan terutama untuk formulir-formulir yang digunakan untuk pendaftaran pernikahan di KUA. Untuk lebih lengkapnya sobat bisa download kepdirjen tersebut di bawah ini.

Kepdirjen Bimas Islam Nomor 713 Tahun 2018

Sumber : www.infobimas.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox

@kuabaturiti