Dalam rangka tertib administrasi dan mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi Calon Pengantin, Ditjen Bimas Islam menerbitkan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin.
Terbitnya Kepdirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Kepdirjen Bimas Islam Nomor 881 tahun 2017.
Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin diselenggarakan dengan cara Bimbingan Tatap Muda dan Bimbingan Mandiri. Bimbingan Tatap Muka dilaksanakan selama 16 jam pelajaran (jpl) sesuai dengan modul yang terbitkan oleh Kementerian Agama.
Salah satu yang diatur dalam Kepdirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 ini adalah Materi Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi Calon Pengatin, yaitu:
- Paparan kebijakan bimbingan perkawinan sebanyak 2 jpl;
- Perkenalan, pengutaran harapan dan kontrak belajar sebanyak 1 jpl;
- Mempersiapkan keluarga sakinah sebanyak 2 jpl;
- Membangun hubungan dalam keluarga sebanyak 3 jpl;
- Memenuhi kebutuhan keluarga sebanyak 2 jpl;
- Menjaga kesehatan reproduksi sebanyak 2 jpl;
- Mempersiapkan generasi berkualitas sebanyak 2 jpl;
- Refleksi, evaluasi dan post test sebanyak 2 jpl.
Kepdirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018
Sumber : www.infobimas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar