Salah satu sumber pendanaan untuk Operasional BWI menurut PP Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah oleh PP 25 Tahun 2018 adalah
bantuan pemerinta baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pada kali ini admin ingin berbagi Keputusan Ditjen Bimas Islam Nomor 167 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menjadi dasar bagi Kantor Kemenag Kabupaten/kota dalam memberikan bantuan operasional bagi BWI.
Untuk lebih lengkapnya, sobat bisa donwload Kepdirjen Bimas ISlam Nomor 167 Tahun 2019 di bawah ini
Kepdirjen Bimas Islam Nomor 167 Tahun 2019
Sumber : www.infobimas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar