Juknis Bantuan Operasional BWI

Assalamu'alaikum sobat infobin, Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan lembaga yang dibantuk oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf yang memiliki tusi yang membina dan mengembangkan perwakafan di Indonesia.

Salah satu sumber pendanaan untuk Operasional BWI menurut PP Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah oleh PP 25 Tahun 2018 adalah
bantuan pemerinta baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pada kali ini admin ingin berbagi Keputusan Ditjen Bimas Islam Nomor 167 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menjadi dasar bagi Kantor Kemenag Kabupaten/kota dalam memberikan bantuan operasional bagi BWI.

Untuk lebih lengkapnya, sobat bisa donwload Kepdirjen Bimas ISlam Nomor 167 Tahun 2019 di bawah ini

Kepdirjen Bimas Islam Nomor 167 Tahun 2019 

Sumber : www.infobimas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox

@kuabaturiti