SUSCATIN BAGIAN 3

Keluarga sebagai komunitas terkecil dari struktur masyarakat memegang peranan yang sangat  urgen dan strategis dalam mewujudkan masyarakat sejahtera. Karenanya keluarga diikat oleh beberapa peraturan agama, adat dan tradisi. Manakala keluarga menjadi penopang  masyarakat, maka pernikahan menjadi dasar yang menentukan posisi sebuah keluarga. Karenanya pemerintah mengeluarkan kebijakan pembinaan untuk mewujudkan keluarga berkualitas, melalui kursus pranikah maupun pasca nikah.
Pembinaan keluarga pranikah telah dilaksanakan oleh Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) sejak tahun 1961, dalam bentuk kursus calon pengantin (Suscatin). Keberadaan badan ini berfungsi untuk mencapai tujuan pernikahan yaitu membentuk keluarga bahagia yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Untuk mewujudkan tujuan di atas maka upaya dan usaha yang dilakukan oleh BP4 adalah; 1). Memberikan bimbingan, penasihatan dan penerangan mengenai nikah, talak, cerai, rujuk kepada masyarakat baik perorangan maupun kelompok; 2). Memberikan bimbingan tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keluarga; 3). Memberikan bantuan mediasi kepada para pihak yang berperkara di pengadilan agama. 4). Memberikan bantuan advokasi dalam mengatasi masalah perkawinan, keluarga dan perselisihan rumah tangga di peradilan agama; 5). Menurunkan terjadinya perselisihan serta perceraian, poligami yang tidak bertanggung jawab, pernikahan di bawah umur dan pernikahan tidak tercatat; 6). Bekerjasama dengan instansi, lembaga dan organisasi yang memiliki kesamaan tujuan baik di dalam maupun di luar negeri; 7). Menerbitkan dan menyebarluaskan majalah perkawinan dan keluarga, buku, brosur dan media elektronik yang dianggap perlu; 8). Menyelenggarakan kursus calon/pengantin, penataran/pelatihan, diskusi, seminar dan kegiatan-kegiatan sejenis-yang berkaitan dengan perkawinan dan keluarga; 9). Menyelenggarakan pendidikan keluarga untuk peningkatkan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlaqul karimah dalam rangka membina keluarga sakinah; 10). Berperan aktif dalam kegiatan lintas sektoral yang bertujuan membina keluarga sakinah; 11). Meningkatkan upaya pemberdayaan ekonomi keluarga; 12). Upaya dan usaha lain yang dipandang bermanfaat untuk kepentingan organisasi serta bagi kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga.
Melalui KMA No.477 Tahun 2004, pemerintah mengamanatkan agar sebelum pernikahan dilangsungkan, setiap calon pengantin harus diberikan wawasan terlebih dahulu tentang arti sebuah rumah tangga melalui kursus pra nikah atau kursus calon pengantin (suscatin).
Dalam perjalanannya, peran Badan Penasehatan pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) telah menampakkan hasilnya, meskipun belum maksimal ditandai dengan masih ditemukannya pengaduan kehendak cerai dengan berbagai alasan. Data pernikahan pertahun di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Batu menunjukkan angka yang cukup tinggi dan diikuti pula dengan angka pengaduan kehendak cerai meskipun mengalami penurunan. Pada tahun 2011 jumlah peristiwa pernikahan sebanyak 862 dan pengaduan kehendak cerai di kantor Urusan Agama sebanyak 15. Pada tahun 2012 jumlah peristiwa pernikahan sebanyak 730 dan pengaduan kehendak cerai sebanyak 16, dan pada tahun 2013 jumlah peristiwa pernikahan menurun menjadi 610 diikuti oleh angka pengaduan kehendak cerai yang menurun menjadi 11. Data pengaduan kehendak cerai ini jauh berbeda dengan perkara masuk kewilayah yuridiksi Pengadilan Agama Kayu Agung tahun 2013 yang mencapai 889 perkara dan khusus KUA Tanjung Batu yang mewilayahi kecamatan tanjung Batu dan Kecamatan Payaraman mencapai 60 Perkara dengan perkara putus pada tahun yang sama mencapai 56 Perkara.
Melihat realita yang terjadi, maka pada makalah ini saya akan membahas Efektivitas Kebijakan Kursus Calon Pengantin Dalam Menekan Angka Perceraian Di Wilayah Kerja KUA Kecamatan Tanjung Batu untuk mencari kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut dan menemukan solusi yang efektif dan menyentuh substansi permasalahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox

@kuabaturiti