Keluarga sebagai komunitas terkecil dari struktur masyarakat memegang peranan yang sangat urgen dan
strategis dalam mewujudkan masyarakat sejahtera. Karenanya keluarga diikat oleh beberapa peraturan agama, adat dan tradisi. Manakala keluarga menjadi penopang
masyarakat, maka pernikahan menjadi dasar yang menentukan posisi sebuah
keluarga. Karenanya pemerintah mengeluarkan kebijakan pembinaan untuk mewujudkan keluarga berkualitas, melalui
kursus pranikah maupun pasca nikah.
Pembinaan
keluarga pranikah telah dilaksanakan oleh Badan Penasehatan, Pembinaan dan
Pelestarian Perkawinan (BP4) sejak tahun 1961, dalam bentuk kursus calon pengantin (Suscatin). Keberadaan badan ini berfungsi untuk mencapai tujuan pernikahan yaitu
membentuk keluarga bahagia yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Untuk
mewujudkan tujuan di atas maka upaya dan usaha yang dilakukan oleh BP4 adalah; 1). Memberikan bimbingan, penasihatan dan penerangan
mengenai nikah, talak, cerai, rujuk kepada masyarakat baik perorangan maupun
kelompok; 2). Memberikan bimbingan tentang peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan keluarga; 3). Memberikan bantuan mediasi kepada para pihak
yang berperkara di pengadilan agama. 4). Memberikan bantuan advokasi dalam
mengatasi masalah perkawinan, keluarga dan perselisihan rumah tangga di
peradilan agama; 5). Menurunkan terjadinya
perselisihan serta perceraian, poligami yang tidak bertanggung jawab,
pernikahan di bawah umur dan pernikahan tidak tercatat; 6). Bekerjasama dengan
instansi, lembaga dan organisasi yang memiliki kesamaan tujuan baik di dalam
maupun di luar negeri; 7). Menerbitkan dan menyebarluaskan majalah perkawinan
dan keluarga, buku, brosur dan media elektronik yang dianggap perlu; 8). Menyelenggarakan
kursus calon/pengantin, penataran/pelatihan, diskusi, seminar dan
kegiatan-kegiatan sejenis-yang berkaitan dengan perkawinan dan keluarga; 9).
Menyelenggarakan pendidikan keluarga untuk peningkatkan penghayatan dan pengamalan
nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlaqul karimah dalam rangka membina
keluarga sakinah; 10). Berperan aktif dalam kegiatan lintas sektoral yang
bertujuan membina keluarga sakinah; 11). Meningkatkan upaya pemberdayaan
ekonomi keluarga; 12). Upaya dan usaha lain yang dipandang bermanfaat untuk
kepentingan organisasi serta bagi kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga.
Melalui KMA No.477 Tahun
2004, pemerintah mengamanatkan agar sebelum pernikahan dilangsungkan, setiap
calon pengantin harus diberikan wawasan terlebih dahulu tentang arti sebuah
rumah tangga melalui kursus pra nikah atau kursus calon pengantin (suscatin).
Dalam perjalanannya, peran Badan Penasehatan pembinaan dan Pelestarian Perkawinan
(BP4) telah menampakkan hasilnya, meskipun belum maksimal ditandai dengan masih ditemukannya
pengaduan kehendak cerai dengan berbagai alasan. Data pernikahan
pertahun di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Batu menunjukkan angka yang
cukup tinggi dan diikuti pula dengan angka pengaduan kehendak cerai meskipun
mengalami penurunan. Pada tahun 2011 jumlah peristiwa pernikahan sebanyak 862 dan
pengaduan kehendak cerai di kantor Urusan Agama sebanyak 15. Pada tahun 2012
jumlah peristiwa pernikahan sebanyak 730 dan pengaduan kehendak cerai sebanyak
16, dan pada tahun 2013 jumlah peristiwa pernikahan menurun menjadi 610 diikuti
oleh angka pengaduan kehendak cerai yang menurun menjadi 11. Data pengaduan kehendak cerai ini jauh berbeda dengan perkara masuk kewilayah
yuridiksi Pengadilan Agama Kayu Agung tahun 2013 yang mencapai 889 perkara dan khusus KUA Tanjung Batu yang
mewilayahi kecamatan tanjung Batu dan Kecamatan Payaraman mencapai 60 Perkara dengan perkara putus pada tahun yang sama mencapai 56 Perkara.
Melihat realita
yang terjadi, maka pada makalah ini saya akan membahas Efektivitas Kebijakan Kursus
Calon Pengantin Dalam Menekan Angka Perceraian Di Wilayah Kerja KUA Kecamatan
Tanjung Batu untuk mencari kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan
kebijakan tersebut dan menemukan solusi yang efektif dan menyentuh substansi
permasalahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar